Bawaslu Kab.Semarang
Nama:Andika Bagas Prasetyo Kls:XI ATPH2 NO:6
KUNJUNGAN KE BAWASLU KAB.SEMARANG
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Awalnya dibentuk oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2007 pasal 22 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2011 pasal 15, undang-undang ini menjelaskan tugasnya sebagai "untuk mengawasi administrasi pemilihan umum".
Bawaslu Kabupaten Semarang terletak dijalan Purnakarya Raya, dusun Pundungputih, kelurahan Gedanganak, Kec. Ungaran Tim, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Bawaslu bertugas:
Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
•Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
•Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
•Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
•Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
•Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
•Penetapan Peserta Pemilu;
•Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
•Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
•Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
•Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
•Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
Komentar
Posting Komentar