Bawaslu Kab.Semarang
Nama:Andika Bagas Prasetyo Kls:XI ATPH2 NO:6 KUNJUNGAN KE BAWASLU KAB.SEMARANG Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Awalnya dibentuk oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2007 pasal 22 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2011 pasal 15, undang-undang ini menjelaskan tugasnya sebagai "untuk mengawasi administrasi pemilihan umum". Bawaslu Kabupaten Semarang terletak dijalan Purnakarya Raya, dusun Pundungputih, kelurahan Gedanganak, Kec. Ungaran Tim, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Bawaslu bertugas: Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu; c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: •Perencanaan dan penetapan ...